SUMBARPOS.COM(SPC),JAKARTA– Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana Eksekusi Mati Jilid III. Sebab, eksekusi mati sepenuhnya domain aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Tidak ada istilah sampai ke Istana, Istana enggak ada urusan ini. Enggak ada itu. Itu kan kewenangan dan domain dari penegak hukum, Presiden tidak ikut campur tangan dalam masalah ini,” kata Prasetyo, di kantornya, Jumat (22/7).
Mengenai jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati, Prasetyo belum bisa memastikan. Begitu juga mengenai asal negara terpidana yang akan dieksekusi mati.
“Hehehe.. Saya lupa warga negaranya, banyak, yang pasti ada juga orang Indonesia,” jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan hukuman eksekusi mati ditinjau ulang, Prasetyo mengatakan sampai saat ini tidak pernah terpikirkan untuk melakukannya. Hukuman eksekusi mati sudah menjadi kebijakan sejalan dengan pidana positif yang mengatur pidana mati masih berlaku.
(AKTUAL)
Related Posts
Nia : Jangan Mengulur Waktu Menjadi Peserta JKN
Nuriya Akui Banyak Manfaat Menjadi Peserta JKN
Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021
Jatuh dari Pohon Kelapa, Buyuang Kanten Terbaring Lemah
Diselingi Kegiatan Ngobrol Pintar, IKPPBR Susun Program Kerja Melalui Raker Perdana