SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – jajaran kejaksaan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Program Masyarakat Taat Hukum (Bitmakum) Tahun 2017 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kementrian Agama Tanah Datar, Sumatera Barat.
Tim Luhkum Kejari Tanah Datar dipimpin oleh Kasi Intel Ardi SH,MH, beserta para Jaksa, Dian Wahyuni, SH, Ferry Kurniawan, SH, Micky Putra, SH dan Staf Aris Yulianto, SH. juga mengikutsertakan pegawai Dinas Inspektorat.
Kegiatan Luhkum hari itu mengambil tema Pungli, yang di fokuskan sasarannya kepada Kepala Madrasah se Kabupaten dan Pegawai Kemenag Tanah Datar.
“Pungutan liar saat ini telah menjadi isu nasional yang harus kita atasi bersama-sama, dikarenakan tindakan pungli sangat berpengaruh terhadap kemajuan, pembangunan bangsa dan negara,” sampai Kasie Intel Ardi.
Ardi mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Presiden Ir.Joko Widodo dalam Poin kedua Nawacita, yang menyatakan Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, hingga segala bentuk pungutan liar harus dihapuskan guna tercapainya Nawacita.
“Memberikan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah Madrasah dan pegawai kemenag ini, untuk menjelaskan benang merah mengenai tindakan-tindakan apa saja yang tergolong dalam Pungli di sekolah atau Instansinya, hingga diharapkan kedepan tindakan yang berbau pungli dapat dihindari di kabupaten Tanah Datar, khususnya di Kemenag “ujar Ardi.
Di tambahkan Jaksa Micki Putra kepada Minangkabaunews.com seusai acara tersebut, bahwa praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan dan jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
“Perlu di ketahui ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar lagi, yakni Pasal 12 E UU Tipikor, dalam pasal 12 E pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, ” tuturnya. (adv)











