SUMBARPOS.COM (SPC), JAKARTA – DPR meminta pemerintah segera memutuskan siapa yang menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sebab Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menolak menjadi eksekutor kebiri itu.
“Pemerintah harus bisa memberi penjelasan siapa yang lakukan, apakah dokter atau lapas atau jaksa,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Menurut Dede Yusuf, hukuman kebiri yang diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perlu dikaji ulang, jika pemerintah belum bisa menjelaskan siapa yang menjadi eksekutor kebiri itu.
“Pemerintah harus bisa menjawab. Yang melakukan hukuman itu dari tenaga medis atau nontenaga medis,” tutur politikus Partai Demokrat ini.
Dia mengatakan, Komisi IX pernah menanyakan langsung kepada Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengenai siapa eksekutor kebiri itu. “Saat saya desak, Bu Menteri mengatakan bahwa belum tentu kebiri itu akan dijatuhkan oleh hakim,” imbuhnya.
Related Posts
Nia : Jangan Mengulur Waktu Menjadi Peserta JKN
Nuriya Akui Banyak Manfaat Menjadi Peserta JKN
Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021
Jatuh dari Pohon Kelapa, Buyuang Kanten Terbaring Lemah
Diselingi Kegiatan Ngobrol Pintar, IKPPBR Susun Program Kerja Melalui Raker Perdana