Pawai Kendaraan Calon Kepala Dilarang Panwaslu

Politik117 Dilihat

Sumbarpos.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa melakukan pawai kendaraan tidak diperbolehkan bagi pasangan calon kepala daerah.

“Jika ketahuan maka kami akan membubarkan iringan kendaraan tersebut. Dalam aturan kampanye pasangan calon kepala daerah atau tim sukses tidak diperbolehkan melakukan pawai kendaraan,” kata Ketua Panwaslu Pasaman Barat, Asril di Simpang Ampek, Minggu (25/10).

Ia mengimbau kepada ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mematuhi aturan kampanye yang ada. Kegiatan kampanye pasangan calon tanpa ada surat tanda terima pemberitahuan kampanye dari kepolisian bisa dibubarkan oleh aparat terkait.

“Secara aturan memang tidak ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melengkapi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ketika akan kampanye. Saya mengharapkan ketiga pasangan agar menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

(AntaraSumbar)

 

 

Tinggalkan Balasan