JAKARTA ,SUMBARPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran dibuka pada 19 September, namun dengan berbagai alasan KPUD DKI menetapkan proses pendaftaran resmi dibuka pada 21 September 2016.
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan Pilkada DKI 2017 seperti dilansir kpujakarta.go.id.
1. 3-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan calon perseorangan
2. 21-23 September 2016: pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
3. 21 September-5 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
4. 24 Oktober 2016: penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
5. 25 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
6. 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik
7. 12-14 Februari 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga
8. 15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
9. 16-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
10. 10-12 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa
Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017.
Berikut adalah jadwal pelaksanaannya:
1. 4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran II
2. 5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
3. 4 Maret-15 April 2017: sosialisasi
4. 6-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi
5. 16-18 April 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga
6. 19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
7. 20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
8. 5-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa
(JPNN)
Related Posts
Fraksi PKS DPRD Riau Kembali Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, Markarius Anwar: Juga Ada Lomba Hafalan Surat Yasin
PKS Nilai Rekomendasi BK Berhentikan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Cacat
KPU RI Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan 2024
Layani Umat Dengan Optimal, PKS Dan Kemenag Bergandeng Tangan
Bupati Solok Keluarkan SE Tentang Vaksinasi Covid-19, Ini Isinya