SUMBAR POS.COM(SPC),NUSAKAMBANGAN – Empat dari tiga narapidana yang telah diesekusi adalah Freddy Budiman, bandar narkoba jaringan internasional. Freddy divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menyelundupkan 1,4 juta ekstasi dari China.
Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Noor Rohmat, di Nusakambangan menjelaskan, empat narapidana yang telah di eskekusi mati ini sudah dibawa ke ruang pemulasaraan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike alias Doctor,” kata Noor Rohmat.
Eksekusi mati terhadap empat narapidana ini telah dilakukan pada pukul 00.45 WIB, Jumat, 29 Juli 2016. Pelaksanaan hukuman mati di lakukan di areal pos polisi di Pulau Nusakambangan meski saat itu hujan lebat
Dari pantuan VIVA.co.id di Dermaga Wijaya Pura, hingga pukul 01.16 WIB, hujan deras kembali masih terjadi meski sempat sebentar reda.
(VIVA.CO.ID)
Related Posts
Nia : Jangan Mengulur Waktu Menjadi Peserta JKN
Nuriya Akui Banyak Manfaat Menjadi Peserta JKN
Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021
Jatuh dari Pohon Kelapa, Buyuang Kanten Terbaring Lemah
Diselingi Kegiatan Ngobrol Pintar, IKPPBR Susun Program Kerja Melalui Raker Perdana