SUMBARPOS.COM(SPC),JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, mengatakan, desain kemasan produk makanan Bihun Kekinian atau “Bikini” merupakan hasil dari kreativitas pelatihan kewirausahaan. Pelatihan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat, pada 2015 lalu.
“Desain kemasan produk ini merupakan hasil dari suatu kegiatan pelatihan kreativitas siswa di Bandung,” ujar Penny di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Produk makanan ringan itu dibungkus dengan desain kemasan bergambar bikini. Bungkusnya makanan itu bergambar seorang wanita yang memakai bikini lengkap dengan tulisan “remas aku”.
Hasil kreativitas dari kemasan tersebut kemudian diproduksi oleh investor dan dijual secara online.
“Desain kemasan kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online pada bulan Maret 2016,” kata dia.
Penny mengatakan, penjualan makanan “Bikini” dilakukan tanpa proses evaluasi dari BPOM sehingga tidak memiliki izin edar.
Jika makanan tersebut didaftarkan ke BPOM, Penny memastikan tidak akan mengeluarkan izin edar makanan tersebut karena kemasannya yang berbau pornografi dan tidak menjaga nilai-nilai budaya.
Kemasan makanan “Bikini” itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
“Terkait label dan iklan pangan, harus dilaksanakan sesuai ketentuan di mana diatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya,” ucap Penny.
Beredarnya makanan “Bikini” ini membuat geger masyarakat. Keberadaan camilan itu menuai pro dan kontra lantaran bentuk kemasannya yang berbau pornografi.
(KOMPAS)