JAKARTA ,PEKANBARUPOS.COM – Polda Metro Jaya meluncurkan buku Peraturan dan Perundang-undangan Pilkada DKI 2017, sebagai pedoman agar anggotanya bisa membedakan tindak pidana pemilu dan pidana umum.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, dengan diedarkannya buku tersebut, anggota memahami perundang-undangan pemilu dalam mengawal pemilihan kepala daerah serentak 2017.
“Personel harus paham mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas, jadi masyarakat juga bisa merasa aman,” kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam buku tersebut, tercantum bahwa ada beberapa instansi pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menindak calon kepala daerah.
“Personel harus tahu kalau sekarang ada perluasan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bisa mendiskualifikasi dan berhak menyelidiki dan menindak pasangan calon yang melanggar dengan jalan musyawarah,” ujarnya.
Dalam buku itu juga berisi bahwa petugas juga harus menciptakan situasi kondusif dalam pilkada. “Kalau sudah netral, bisa adil dan tidak ada beban pada pihak-pihak tertentu,” tandas Suntana.
(jpnn)
Related Posts
Fraksi PKS DPRD Riau Kembali Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, Markarius Anwar: Juga Ada Lomba Hafalan Surat Yasin
PKS Nilai Rekomendasi BK Berhentikan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Cacat
KPU RI Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan 2024
Layani Umat Dengan Optimal, PKS Dan Kemenag Bergandeng Tangan
Bupati Solok Keluarkan SE Tentang Vaksinasi Covid-19, Ini Isinya