JAKARTA ,SUMBARPOS.COM – Tersangka kasus mutilasi anak, Mutmainah (28), ternyata istri kedua anggota Provos Polda Metro Jaya Aipda Deni Siregar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengakui bahwa Deni pernah menikah, namun perjalan rumah tangganya kandas, sehingga mempersunting Mutmainah.
Namun, Awi tidak mengetahui waktu perceraian dan pernikahan Deni.
“Dia (Mutmainah) istri kedua yang sah,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10).
Mutmainah merupakan tersangka pembunuh A, anak kandungnya sendiri, yang masih satu tahun.
“Anak yang dimutilasi anak kandung tersangka,” tambah Awi.
(jpnn)
Related Posts
KHAS Pekanbaru Hotel Bersama Dompet Dhuafa Riau Salurkan Paket Makanan Berbuka Puasa untuk Jama’ah Masjid Arrahman Pekanbaru
Jasa Raharja dan ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut
Jasa Raharja Aktif Bersama Korlantas Polri pada KTT G20
Pererat Silaturahmi, IKBTS Adakan Buka Puasa Bersama
Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap