SUMBARPOS.COM(SPC), JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya siap mengubah jadwal pelaksanaan pemunguatan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4/2016 tentang Tahapan, Program dan pelaksanaan Pilkada 2017.
Namun perubahan baru akan dilakukan kalau ditemukan penyusunan PKPU yang dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Sepanjang kami cermati, sejak awal bahwa jadwal sudah kami susun semata-mata berdasarkan UU. Kalau DPR menunjukkan bahwa ada hal yang bertentangan dengan undang-undang, ya tentu bisa kami ubah. Tapi sejauh ini kami belum lihat ada peraturan yang bertentangan dengan UU, itu saja,” ujar Juri.
Selain itu, Juri juga mengingatkan, pilkada saat ini sudah memasuki tahap persiapan untuk verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Sehingga perubahan aturan sebagai pedoman pelaksanaan, tidak memungkinkan untuk dilakukan.
“Kami sudah menyelesaikan tahap sinkronisasi data dukungan, karena dalam undang-undang itu data dukungan calon perseorangan mensyaratkan nama-nama yang ada dalam dukungan dan KTP-nya itu adalah terdaftar dalam daftar pemilih atau DP4. Maka kami lakukan sinkronisasi,” ujar Juri.
(jpnn)
Related Posts
Fraksi PKS DPRD Riau Kembali Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, Markarius Anwar: Juga Ada Lomba Hafalan Surat Yasin
PKS Nilai Rekomendasi BK Berhentikan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Cacat
KPU RI Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan 2024
Layani Umat Dengan Optimal, PKS Dan Kemenag Bergandeng Tangan
Bupati Solok Keluarkan SE Tentang Vaksinasi Covid-19, Ini Isinya