Aturan Ganjil-Genap, Pemalsu Pelat Mobil Akan Dipidana

Nasional109 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC),Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak segan-segan mengancam dengan hukuman penjara bagi pengendara yang terbukti memalsukan nomor pelat kendaraannya, terutama untuk menghindari penerapan uji coba pembatasan kendaraan ganjil-genap. Menurut Ahok, tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.

“Jadi gampang, kalau ketahuan memalsukan, kan pidana,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 28 Juli 2016.

Ahok menuturkan dalam pengawasan terhadap pemalsuan nomor pelat kendaraan, bisa dilakukan dengan pemeriksaan secara acak saat melewati jalan protokol di Jakarta. Selain itu, di beberapa jalan juga akan dipasang closedcircuit television (CCTV) untuk mengawasi.

Menurut Ahok, warga Jakarta sudah bisa berpikir dua kali sebelum memalsukan pelat kendaraannya. Karena tidak ada yang mau dihukum hanya karena memalsukan pelat kendaraan. “Saya kira orang enggak bodoh bangetlah mau dipidana masuk penjara hanya gegara pelat,” kata Ahok.

Ahok mengatakan tidak akan mengampuni siapa pun yang ketahuan memalsukan pelat kendaraan mereka. Sebab, jika dimaafkan kejadian serupa akan kembali terulang. “Kami enggak mungkin ampuni. Kalau kami ampuni, dimaafkan nanti dia palsukan pelat (lagi),” katanya.

Sedangkan untuk pengendara yang nekat masuk kawasan pembatasan kendaraan ganjil-genap, Ahok menuturkan, hal tersebut masih bisa dimaafkan. Kalaupun tertangkap tangan oleh petugas, hukumannya tidak seberat jika memalsukan pelat kendaraan.

“Kalau ketangkep juga masih denda doang, masih wajar. Tapi kamu kalau mau palsuin, sudah pidana. Saya kira kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy,” kata Ahok.

Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku pada akhir Agustus 2016 sebagai pengganti 3 in 1. Aturan ini berlaku di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

 

(TEMPO)

Tinggalkan Balasan